MEDAN,( PAB) - -
Gara-gara membeli sabu dikawasan Pajak Pagi, Kecamatan Medan Timur, Juru Parkir (Jukir) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Dari gengaman tangan kiri Jukir bernama Ruliandi(26) warga Jalan Bilal Ujung, Gang Nurul Iman Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur ini, petugas menyita satu bungkus paket klip kecil sabu.
“Tersangka dibekuk berdasarkan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH menjawab awak media ini, Rabu, (9 /6/2021).
Disebutkan Irwansyah Sitorus, ketika dibekuk dan dilakukan pengeledaan, tersangka kepergok mengengam sabu ditangan kirinya dimana sabu tersebut dibelinya seharga Rp.40 ribu dari kawasan pajak pagi,Kecamatan Medan Timur.
Usai diamankan, kata Irwansyah, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya orang nomor satu di Unit Reskrim Mapolsek Medan Baru ini. ( RS)